Kejari Palu Kembalikan Rp 2,35 Miliar Dana Perkara Perbankan ke Bank Sulteng Usai Putusan Kasasi MA

Penulis: Lukman Hakim  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:03:32 WIB
Kejaksaan Negeri Palu menyerahkan dana Rp 2,35 miliar kepada Bank Sulteng sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp 2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pengembalian dana dilakukan pada 28 September 2026, menuntaskan perkara tindak pidana perbankan yang bermula dari kredit CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp 2,85 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Palu Lapatewe B Hamka menyatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari kewajiban eksekusi putusan yang telah inkracht.

PALU — Kejaksaan Negeri Palu menyerahkan dana Rp 2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) di Palu. Penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana perbankan. Eksekusi dilakukan pada 28 September 2026.

"Pengembalian dana bagian dari pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri telah melaksanakan eksekusi pada 28 September 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palu Lapatewe B Hamka di Palu, Rabu.

Bermula dari Kredit CV Mugniy Alamgir Senilai Rp 2,85 Miliar

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon anggaran Rp 2,85 miliar. Pemberian kredit itu melibatkan sejumlah pihak di Bank Sulteng dan pihak penerima kredit.

Sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai pembayaran tersebut mencapai Rp 1,45 miliar lebih dan tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir.

"Sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1,45 miliar lebih yang tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir," kata Hamka menjelaskan.

Pencatatan Palsu dan Kelalaian Ketaatan Bank

Perbuatan para pihak dalam perkara ini mengakibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan bank. Perbuatan itu juga dinilai tidak memenuhi langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan yang berlaku.

Enam terpidana dalam perkara tersebut adalah Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah, Darsyaf Agus Slamet, Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah dari CV Murni Alamgir.

Tiga Tingkat Putusan: PN Palu, PT Sulteng, hingga Kasasi MA

Pengadilan Negeri Palu pada 19 Desember 2025 menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan dua bulan kurungan.

Putusan itu kemudian diubah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2026 menjadi pidana penjara masing-masing satu tahun dan denda Rp 500 juta. Pidana penjara tidak perlu dijalani selama masa percobaan satu tahun, dengan syarat terpidana tidak melakukan tindak pidana baru.

Mahkamah Agung pada 15 Juli 2026 memperbaiki putusan terhadap Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, dan Rizal Afriansyah. Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing satu tahun yang tidak perlu dijalani, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dua tahun.

"Sementara terhadap Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500," kata dia menuturkan.

Dana Kembali ke Kas Bank Sulteng

Pengembalian Rp 2,35 miliar menutup rangkaian eksekusi perkara yang berjalan sejak penyidikan hingga kasasi. Dana tersebut kini kembali masuk ke kas Bank Sulteng sebagai bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top