PARIGI MOUTONG — Pelaksana tugas Kepala BPBD Parigi Moutong Moh Rivai menyatakan kabut asap telah menyelimuti wilayah kabupaten itu selama beberapa hari terakhir. Kondisi terburuk terjadi pada Senin (5/10) ketika kabut asap semakin tebal.
"Beberapa hari terakhir kabut asap menyelimuti wilayah Parigi Moutong dan puncaknya pada Senin (5/10) kabut asap semakin tebal. Menggunakan masker langkah sederhana menghindari paparan langsung saat beraktivitas di luar rumah," kata Rivai dihubungi dari Palu, Selasa.
Analisa BMKG menunjukkan kabut asap yang menyelimuti Parigi Moutong berasal dari kebakaran hutan dan lahan skala regional di Sulawesi Tengah. Sumbernya adalah kebakaran di Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Morowali yang terbawa angin.
Dampaknya, kualitas udara di Kota Palu dan sekitarnya ikut memburuk. Pemantauan tujuh hari terakhir juga mendeteksi kontribusi sebaran asap dari wilayah Papua Selatan yang terbawa angin.
Catatan BMKG sejak 28 September menunjukkan konsentrasi PM10 masuk kategori sedang. Sementara konsentrasi PM2,5 sudah masuk kategori tidak sehat.
Data BPBD Parigi Moutong hingga 22 September 2026 mencatat 4.691 hektare lahan mengalami kekeringan. Sebanyak 234,96 hektare hutan dan lahan terdampak kebakaran, dengan jumlah warga terdampak mencapai 1.687 kepala keluarga (KK).
Parigi Moutong termasuk daerah rawan karhutla di Sulawesi Tengah. Tim siaga darurat karhutla dan kekeringan terus melakukan pemantauan serta edukasi kepada warga untuk mencegah kebakaran.
Pemerintah menekankan warga melakukan langkah mitigasi sebagai bentuk pencegahan. Rivai menyebut pencegahan bisa dilakukan secara mandiri.
"Kabut asap dapat memberikan pengaruh kesehatan, terutama pernapasan dan mata serta mengganggu jarak pandang saat berkendara, meskipun kondisi saat ini belum menunjukkan gangguan jarak pandang," ucap Rivai.
Warga yang mengalami sesak napas, nyeri dada, pusing berat, atau gangguan kesehatan lain diminta segera mencari pertolongan medis. Rivai juga mengingatkan agar tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar karena sangat rentan memicu kebakaran.
"Tidak dibenarkan membakar sampah atau membuka lahan dengan cara di bakar, karena sangat rentan terhadap kebakaran," tuturnya.