Update Jadwal SIM Keliling Palu Jumat 25 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 24 September 2026 | 23:16:02 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada unit SIM Keliling di Palu.

Pelayanan SIM Keliling di Palu tetap berjalan pada Jumat, 25 September 2026, sebagai bagian dari layanan rutin kepolisian setempat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.

Keberadaan unit SIM Keliling di Palu membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas pusat, sekaligus mempercepat proses karena jumlah pemohon per lokasi biasanya lebih sedikit.

Jadwal SIM Keliling Palu, Jumat 25 September 2026

Hari/TanggalJam & LokasiSumber
Jumat, 25 September 2026Jumat, 25 September 2026 di Kotaraya (Kab. Parigi Moutong); layanan Kota Palu Senin-Jumat 09.00-14.00 WITA di Jalan Tanggul Dakoakun Instagram resmi Satlantas & Antara Sulteng

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • Biaya tambahan tes kesehatan dan asuransi menyesuaikan ketentuan lokasi setempat

Tips Sebelum Datang ke Lokasi

  • Jika kondisi tubuh kurang fit, warga Palu sebaiknya jadwalkan ulang kunjungan karena ada sesi tes kesehatan sederhana sebelum SIM diterbitkan.
  • Warga Palu bisa ajak keluarga atau tetangga yang SIM-nya juga mau habis masa berlaku supaya bisa mengurus bersamaan dan efisien waktu.

FAQ Seputar SIM Keliling

Apakah bisa bayar pakai non-tunai di lokasi SIM Keliling Palu?
Tergantung lokasi — sebagian titik layanan sudah menyediakan pembayaran non-tunai, namun sebagian lain masih mengharuskan tunai, jadi sebaiknya siapkan uang tunai secukupnya.

Apa yang terjadi jika berkas tidak lengkap saat datang ke SIM Keliling Palu?
Petugas biasanya akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu dan kembali lagi di jadwal layanan berikutnya.

Apakah anak di bawah umur bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling Palu?
SIM hanya bisa diperpanjang oleh pemegang SIM yang sah sesuai KTP, dan usia minimal kepemilikan SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (17 tahun untuk SIM C dan A).

Apakah ada denda jika SIM sudah telat diperpanjang di Palu?
Tidak ada denda administratif khusus, namun jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, pemohon wajib membuat SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.

Informasi jadwal ini bisa dibagikan ke kerabat atau rekan kerja di Palu yang mungkin belum tahu SIM Keliling beroperasi hari ini.

Reporter: Redaksi
Back to top