Wagub Sulteng Reny Lamadjido Minta Dinas Nakertrans Mediasi FPE KSBSI dan PT NNI Morowali Utara

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Selasa, 22 September 2026 | 11:46:01 WIB
Wagub Sulteng Reny Lamadjido menerima penyampaian tuntutan FPE KSBSI di halaman Kantor Gubernur Sulteng.

PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bergerak menanggapi aksi serikat buruh tambang yang menuntut penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Morowali Utara. Wagub Reny A. Lamadjido meminta Dinas Nakertrans Sulteng segera menggelar audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan, bukan menunda persoalan yang sudah berlarut.

Dalam pertemuan di halaman Kantor Gubernur Sulteng, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan. Poin utamanya adalah pembatalan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI.

Enam Tuntutan FPE KSBSI ke Pemerintah Provinsi

Selain pembatalan PHK terhadap 22 anggota, serikat buruh menuntut pemulihan hak-hak pekerja yang telah di-PHK. Mereka juga meminta praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja dihentikan.

FPE KSBSI turut mendesak dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker serta Kementerian Ketenagakerjaan digelar sebelum keputusan PHK diambil. Tuntutan tersebut diserahkan langsung kepada Wagub Reny dalam aksi penyampaian pendapat.

Dugaan Union Busting Jadi Fokus Klarifikasi

Persoalan yang dibahas mencakup dugaan union busting serta PHK terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI PT NNI Kabupaten Morowali Utara. Wagub menegaskan pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berkembang tanpa penyelesaian.

Komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah diminta terus dibangun. Setiap persoalan diarahkan selesai melalui mekanisme yang tepat.

"Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik," tegas Reny.

Hasil Mediasi Jadi Bahan Evaluasi Pemprov

Dinas Nakertrans diminta bergerak cepat menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang telah disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan.

"Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi," ujar Wagub Reny.

Soal tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota, pemerintah akan melihat persoalan secara menyeluruh. Prosesnya menunggu investigasi dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

"Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik," ujar Reny.

Pemprov Pantau Perkembangan Mediasi

Wagub memastikan akan terus memantau perkembangan proses mediasi. Perangkat daerah terkait diminta melaporkan setiap temuan di lapangan agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan bila diperlukan.

Penyelesaian diarahkan tetap berada dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat. Hak pekerja maupun kepentingan perusahaan diminta ditempatkan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: gnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top