SULAWESI TENGAH — Uni Eropa mengusulkan larangan akses media sosial, platform berbagi video, chatbot AI, dan game online bagi anak di bawah 15 tahun melalui EU Kids Act. Proposal ini akan dipresentasikan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan kepala teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen pada Kamis (17/9). Aturan ini berpotensi mengubah cara platform digital global memverifikasi usia dan melindungi data anak.
Draf proposal menyebut pendekatan pemerintah seharusnya memastikan anak-anak tetap mendapat manfaat layanan digital, sekaligus melindungi mereka dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Pemerintah perlu membatasi akses perusahaan teknologi terhadap anak-anak, dan perusahaan diharuskan membayar biaya pengawasan untuk mendanai penegakan aturan oleh regulator.
Anak berusia 13-15 tahun dapat meminta orang tua membuka akun perkenalan atau introductory accounts di platform digital. Akun ini berjalan dengan pengawasan orang tua, akses terbatas, dan batasan waktu yang ketat.
Untuk anak usia 3-12 tahun, akun sepenuhnya dikendalikan orang tua. Layanan yang bisa diakses hanya yang ramah anak dengan standar keamanan ketat. Rincian aturan ini masih dapat berubah sebelum pengumuman resmi.
Platform media sosial dan berbagi video wajib memverifikasi usia anak saat membuka akun baru. Platform game online harus memverifikasi usia sebelum pengguna dapat mengunduh game. Draf sementara juga menyebut persyaratan bagi perusahaan untuk menghindari desain yang membuat ketagihan dan konten berbahaya.
Selain verifikasi usia, platform harus menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya yang mudah diakses anak. Alat kontrol untuk orang tua juga wajib tersedia dan berfungsi efektif.
Komisi Eropa perlu menyusun draf final bersama negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa dalam beberapa bulan mendatang sebelum aturan ini bisa berlaku sebagai undang-undang. Proses ini melibatkan negosiasi lintas institusi yang biasanya memakan waktu panjang.
Perusahaan teknologi menyatakan akan mengambil tindakan pencegahan. Banyak dari mereka sudah menetapkan usia minimum 13 tahun untuk mendaftar ke platform media sosial, meski penegakannya sering longgar.
Aturan ini menyasar platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan ChatGPT. Jika disahkan, perusahaan-perusahaan tersebut harus menyesuaikan sistem verifikasi usia dan kontrol orang tua untuk pengguna di wilayah Uni Eropa.
Bagi pasar Indonesia, regulasi semacam ini bisa menjadi preseden. Platform digital yang beroperasi di dalam negeri mungkin perlu menyesuaikan kebijakan usia jika regulator lokal mengadopsi pendekatan serupa, terutama dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah berlaku.
Tahap berikutnya adalah presentasi resmi pada Kamis (17/9), diikuti pembahasan teknis antara Komisi Eropa, negara anggota, dan Parlemen Eropa. Belum ada jadwal pasti kapan aturan ini akan mulai berlaku.