Konflik Agraria di Sulteng Capai 103 Desa, Gubernur Anwar Hafid Konsultasi ke Menkum soal Satgas PKA

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:20:01 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berkonsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai penyelesaian konflik agraria di 103 desa.

PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas penyelesaian konflik agraria yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Pertemuan itu difokuskan pada langkah pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat yang bersengketa tanah, sekaligus memastikan Satgas PKA yang dibentuk tidak keluar dari aturan.

“Pak Menteri Hukum menyampaikan bahwa pemerintah provinsi memang berkewajiban memberikan fasilitasi bagi masyarakat ketika terjadi konflik agraria,” kata Anwar di Palu, Minggu.

Satgas PKA Dibentuk agar Tidak Salah Langkah

Anwar menegaskan konsultasi ini penting karena Satgas yang dibentuk pemerintah daerah harus bekerja dalam koridor hukum. Ia tidak ingin tim tersebut justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Nah, ini yang kita lakukan, kita konsultasikan supaya Satgas yang kita bentuk tidak salah jalan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum menekankan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan semua kekuatan di daerah, termasuk kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan. Koordinasi lintas lembaga ini dinilai krusial agar penyelesaian konflik dilakukan secara terpadu.

Morowali Utara Jadi Wilayah dengan Konflik Terbanyak

Berdasarkan data Satgas PKA Sulawesi Tengah hingga Maret 2026, Kabupaten Morowali Utara mencatatkan jumlah sengketa tertinggi dengan 21 kasus. Disusul Kabupaten Morowali delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, dan Kabupaten Donggala lima kasus.

Sementara itu, Kabupaten Poso tercatat empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus. Total sengketa pertanahan di 103 desa itu berdampak langsung pada ribuan kepala keluarga.

Tanah Menyangkut Hak dan Kehidupan Masyarakat

Anwar menegaskan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, persoalan tanah tidak bisa ditangani setengah-setengah karena berkaitan langsung dengan hak serta kehidupan masyarakat.

“Bagi saya, persoalan tanah menyangkut hak dan kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen Menteri Hukum untuk terus berkolaborasi mengawal penyelesaian kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah. Keterlibatan pemerintah pusat dinilai menjadi langkah penting agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan warga setempat.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top