PALU — Kuasa hukum warga, Hasrin Rahim, mempertanyakan transparansi hasil uji laboratorium Tim Independen PPLH Untad yang hingga kini belum dipublikasikan. Ia mengaku menerima informasi perihal hasil laboratorium tersebut langsung dari Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, Hadiman, pada Senin (10/08/2026).
“Hasilnya dikabarkan sudah keluar dan tidak jauh beda dengan hasil Unhas. Harusnya langsung dibuka dan dipaparkan saja ke publik secara transparan. Jangan sampai menunggu gejolak di tengah masyarakat baru dikeluarkan,” ujar Hasrin.
Hasrin juga menyoroti langkah pimpinan PPLH Untad yang bersurat ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta arahan dan tindak lanjut. Menurutnya, penerjunan tim independen tersebut merupakan amanat resmi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tengah pada 12 Juni 2026.
“Awalnya kami sempat menolak penunjukan itu karena sudah ada rekomendasi Gubernur. Namun, demi menghormati keputusan bersama dalam RDP DPRD Sulteng, kami akhirnya menerima kedatangan tim independen tersebut,” kata Hasrin.
Ia menegaskan, setelah investigasi dan hasil laboratorium selesai, lembaga yang mengklaim independen tersebut seharusnya menyajikan hasilnya secara terbuka, bukan justru meminta arahan Gubernur. “Arahan apa lagi? Mestinya hasil lab itu disajikan langsung secara terbuka,” cetusnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, PPLH Untad melayangkan surat bernomor 007/UN-28.8/LP-PPLH/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah perihal permohonan arahan dan tindak lanjut atas hasil kajian tim independen.
Warga terdampak berharap Pemprov Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti hasil laboratorium tersebut dengan langkah konkret. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum dan pemulihan lahan pertanian yang diduga tercemar akibat aktivitas tambang PT IMNI di Kecamatan Bualemo.