30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sigi Ditangani Polres Sepanjang 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Penulis: Oki Setiawan  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 20:27:32 WIB
Polres Sigi memastikan pendampingan hukum dan perlindungan fisik bagi korban kekerasan perempuan dan anak selama proses pemeriksaan.

SIGI — Polres Sigi memastikan setiap korban kekerasan perempuan dan anak mendapat pendampingan hukum serta perlindungan fisik selama proses pemeriksaan berjalan. Kasi Humas Polres Sigi AKP Nuim Hayat menegaskan, fokus utama pengamanan adalah keselamatan jiwa korban dari potensi ancaman atau intimidasi pelaku.

“Tentunya penting memberikan perlindungan fisik yang berfokus pada keselamatan tubuh dan jiwa korban dari ancaman atau intimidasi pelaku,” kata Nuim Hayat di Dolo, Senin.

Sinergi dengan LPSK dan UPTD PPA untuk Rumah Aman

Untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, polres tidak bergerak sendiri. Sinergi dibangun bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.

Kerja sama ini mencakup pengawalan fisik, penyediaan rumah aman, hingga pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban. “Jadi bentuk kerja sama ini meliputi pengawalan fisik, penyediaan rumah aman, hingga pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban,” ucapnya.

Ruang Pemeriksaan Khusus untuk Jaga Privasi Korban

Polres Sigi juga menerapkan langkah ketat dalam menjaga kerahasiaan identitas saksi dan korban. Selama pemeriksaan, mereka ditempatkan di ruang pelayanan khusus dan diperiksa langsung oleh penyidik dari unit PPA.

“Pada intinya selama pemeriksaan saksi atau korban itu dilakukan pada ruang pelayanan khusus dengan penyidik dari unit PPA serta menjamin adanya pendampingan dari pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Penyediaan ruangan khusus tersebut bertujuan menjamin privasi korban sekaligus meminimalkan dampak trauma selama menjalani proses hukum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian di Kabupaten Sigi untuk memastikan hak-hak korban sebagai saksi terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top