PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa verifikasi lapangan tidak bisa ditunda. Ia ingin mencocokkan seluruh laporan warga dengan kondisi faktual di area operasi PT CPM.
"Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat," ujarnya kepada awak media usai RDP.
Persoalan pertama yang menjadi sorotan adalah kontribusi PT CPM terhadap kas daerah. Komisi III menilai penerimaan dari sektor ini masih jauh dari potensi yang ada, terutama jika dibandingkan dengan luas wilayah Kontrak Karya yang mencapai 85.180 hektare, membentang di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026, perusahaan wajib menyetor kontribusi dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.
"Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat," tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu.
Kekhawatiran terbesar kedua adalah rencana operasi tambang bawah tanah (underground mining) yang berada di kawasan rawan gempa. DPRD menerima aspirasi warga soal potensi dampak aktivitas penambangan terhadap jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.
Safri mengingatkan bahwa tanpa kajian komprehensif dan pengawasan ketat, aktivitas ini bisa menjadi ancaman serius bagi Kota Palu. "Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya," katanya.
Ia lantas menyinggung insiden mematikan di area operasional PT Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah, pada 2025. Saat itu, tujuh pekerja tewas terjebak akibat luncuran material basah.
"Saya tidak mengatakan kondisi di Palu sama dengan yang terjadi di Freeport. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa kecelakaan di tambang bawah tanah bisa berakibat fatal," ujarnya.
Isu ketiga yang tak kalah penting adalah dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar area tambang. Laporan ini mencuat setelah sejumlah video beredar di media sosial dan dikeluhkan langsung oleh masyarakat.
DPRD menilai pengawasan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari perusahaan. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan sekadar syarat administrasi.
"Pemerintah harus memastikan seluruh potensi dampak terhadap sumber air tanah, kualitas udara, stabilitas geologi, hingga keselamatan masyarakat telah dikaji secara ilmiah dan seluruh rekomendasinya dijalankan oleh perusahaan," tegas Safri.
Ia meminta pemerintah membuka informasi pelaksanaan AMDAL kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. DPRD juga mendorong adanya audit independen dan inspeksi rutin agar setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini.