PALU — Wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah yang memiliki tunggakan tahun lalu bisa bernapas lega. Pemprov Sulteng memutuskan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan secara penuh, sekaligus memangkas pokok pajak yang belum dibayar hingga setengahnya.
Kebijakan ini mulai berlaku 3 Agustus hingga 5 September 2026. Bapenda Sulteng menargetkan program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih tertahan pada tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Andi Irman merinci tiga skema utama dalam program ini. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, dengan catatan khusus untuk kendaraan roda dua baru.
"Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru," ujarnya di Palu, Minggu.
Kedua, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB sampai dengan tahun 2025. Ketiga, insentif serupa juga diberikan kepada kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah, yakni penghapusan denda 100 persen dan potongan pokok pajak 50 persen.
Pemerintah daerah sadar betul masa berlaku program ini hanya sekitar satu bulan. Karena itu, jajaran Bapenda Sulteng tengah menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan.
"Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya," kata Andi Irman.
Insentif ini bukan satu-satunya cara Bapenda Sulteng menarik kepatuhan. Pihaknya juga menyiapkan undian berhadiah utama perjalanan umrah gratis pada Desember 2026.
Program undian ini menyasar wajib pajak yang membayar tepat waktu. Akan ada 13 pemenang yang masing-masing mewakili satu kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
"Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kita undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar pajak," jelasnya.
Langkah ini diambil agar kepatuhan masyarakat tidak hanya muncul saat ada program keringanan, tetapi menjadi kebiasaan berkelanjutan. Setelah memanfaatkan insentif ini, warga diharapkan kembali taat membayar pajak tahun berikutnya.