MOROWALI — Program kebanggaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali untuk mengangkat Industri Kecil dan Menengah (IKM) lewat pembangunan Sentra IKM justru berujung pada temuan kerugian negara. Proyek yang dibiayai APBN itu kini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan bayar yang nilainya fantastis.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VL.PLU/PPD 01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. BPK menegaskan bahwa realisasi proyek Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang dikerjakan CV. PAKARESO JAYA ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awalnya, kerugian negara dalam proyek ini tercatat sebesar Rp2,23 miliar. Namun, sebelum LHP terbit, rekanan sempat mengembalikan dana sebesar Rp100 juta. Alhasil, sisa kewajiban yang masih menggantung hingga kini mencapai Rp2,13 miliar.
Dana sebesar itu disebut setara dengan biaya pembangunan infrastruktur pendukung IKM untuk tiga kecamatan. Alih-alih menjadi napas bagi ratusan pengusaha kecil, uang rakyat itu kini diduga mengendap di pihak ketiga.
Konsekuensi dari temuan ini langsung berimbas pada opini audit LKPD Morowali TA 2025. Setelah sebelumnya menargetkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkab Morowali harus rela menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selain soal kelebihan bayar, BPK juga menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Morowali. Dalam rekomendasinya, BPK memerintahkan Bupati Morowali untuk segera menagih dan menyetorkan sisa dana Rp2,13 miliar tersebut ke Kas Daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Disdagperin Morowali, Amir Aminudin, tidak membantah adanya kelebihan bayar. Ia berdalih baru menjabat pada Oktober 2025, saat proyek tersebut sebenarnya sudah berjalan. Amir menegaskan bahwa dirinya hanya memerintahkan pembayaran setelah pengurus barang menyatakan kelengkapan administrasi.
“Tugas saya hanya memerintahkan bayar setelah pengurus barang menyatakan lengkap. Rp100 juta sudah disetor CV. PAKARESO JAYA sebelum LHP. Untuk kerusakan itu tanggung jawab rekanan,” ujar Amir saat dikonfirmasi pada Kamis (30/07/2026).
Pembelaan itu justru memicu pertanyaan besar di publik. Masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian sejak tahap perencanaan dan verifikasi awal, serta kapan uang negara yang tersisa akan kembali utuh. Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tengah – Makassar (IMA Sulteng – Makassar) melalui Afdal Saputra juga ikut membongkar temuan ini pada Jumat (31/07/2026).
Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Morowali. Publik tidak lagi membutuhkan jawaban formalitas di atas kertas, melainkan tindakan nyata dan kepastian kembalinya setiap rupiah uang rakyat ke kas daerah.