PALU — Puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palu mengikuti penguatan kapasitas penyusunan LPPD tahun 2026. Kegiatan ini digelar untuk memastikan setiap laporan yang dihasilkan berkualitas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Irmayanti Pettalolo mengingatkan penyusunan LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69. Aturan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Menurut Irmayanti, LPPD menjadi alat bagi pemerintah untuk mengukur sejauh mana target pembangunan tercapai. Selain itu, laporan ini juga merekam bagaimana pelayanan publik dijalankan serta menilai efektivitas tata kelola pemerintahan.
"Setiap data, informasi, maupun capaian kinerja yang disampaikan harus akurat, valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya di Palu, Kamis.
Ia menegaskan akurasi data menjadi kunci utama. Jika data yang disajikan keliru, maka hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintahan juga akan menyesatkan.
Irmayanti menjelaskan hasil evaluasi LPPD tidak hanya menjadi penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.
Penyusunan LPPD harus dimaknai sebagai bagian dari evaluasi bersama. Tujuannya untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan sinergi. Dengan begitu, proses penyusunan LPPD dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan dokumen yang menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
Melalui kegiatan penguatan ini, Pemkot Palu berharap perangkat daerah mampu meningkatkan kualitas penyajian data dan indikator kinerja. LPPD yang dihasilkan nantinya diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
LPPD sendiri merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Laporan ini menjadi bahan evaluasi nasional terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kota dan kabupaten.