PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Hari Ini, 18 Juni 2026, Dikawal TNI-Polri

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 13:26:02 WIB
PN Jakpus melakukan eksekusi lahan Hotel Sultan dengan pengawalan TNI-Polri pada 18 Juni 2026.

SULAWESI TENGAH — Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan aparat gabungan TNI dan Polri. Namun, ia tidak merinci jumlah personel yang dikerahkan dalam operasi pengosongan lahan seluas blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Belum Ada Iktikad Baik dari Pengelola Lama

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengungkapkan bahwa pihak pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, sebelumnya telah diminta untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela. “Kami melihat belum ada iktikad dari pihak pengelola sebelumnya untuk menjalankan perintah pengadilan,” ujar Hendry dalam keterangannya awal pekan ini.

Pernyataan itu menjadi alasan percepatan persiapan teknis eksekusi oleh PN Jakpus. Lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset strategis di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, yang selama ini digunakan sebagai lokasi Hotel Sultan dan pusat konvensi.

Kronologi Sengketa Lahan Blok 15 GBK

Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlarut-larut selama bertahun-tahun. Putusan 280/Pdt.G/2025 menjadi titik akhir dari gugatan perdata yang menyatakan bahwa HGB 26 dan HGB 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir masa berlakunya. Kini, lahan tersebut dinyatakan kembali menjadi aset negara di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.

Eksekusi hari ini menandai babak baru penguasaan fisik atas lahan yang sempat menjadi rebutan antara pengelola swasta dan negara. Proses pengosongan diperkirakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan dengan pengamanan ketat dari aparat.

Dampak Operasional Hotel Sultan

Belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Indobuildco mengenai dampak eksekusi ini terhadap operasional Hotel Sultan. Namun, sumber di lingkungan PN Jakpus menyebutkan bahwa seluruh aktivitas komersial di lokasi dihentikan sementara selama proses pengosongan berlangsung.

Para tamu hotel yang masih menginap telah mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan check-out sebelum pukul 09.00 WIB. PN Jakpus memastikan proses eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: bloombergtechnoz.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top