Bapenda Sulteng Tawarkan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 05 Februari 2026 | 16:00:11 WIB

Sulteng - Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang membayar pajak lebih awal mendapatkan pengurangan tarif pokok sebesar lima persen hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut berupa pengurangan tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal, yakni sebelum batas waktu atau tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Insentif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjadi daya tarik bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pelayanan di Samsat Sigi berlangsung tertib, dengan petugas memberikan pendampingan dan informasi kepada wajib pajak terkait mekanisme pembayaran serta ketentuan insentif yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi stimulus positif dalam mempercepat penerimaan daerah.

Melalui optimalisasi kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai sektor di Sulawesi Tengah.

Reporter: Sutomo
Back to top